Kurikulum Pelatihan Pelayanan Kefarmasian bagi Tenaga Kefarmasian di Puskesmas memuat struktur program pelatihan, Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP), alur proses pembelajaran serta ketentuan peserta dan pelatih. Kurikulum pelatihan ini diharapkan dapat dijadikan panduan bagi pelatih dan penyelenggara pelatihan agar output pelatihan yang diharapkan dapat tercapai dan ilmu yang didapat oleh para peserta dapat berguna di tempat kerja masing-masing.
Pelaksanaan pelayanan kefarmasian di Puskesmas telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Untuk penerapan standar tersebut, perlu dilakukan pelatihan pelayanan kefarmasian bagi tenaga kefarmasian yang melaksanakannya. Sehubungan dengan hal itu, Kurikulum Pelatihan Pelayanan Kefarmasian
bagi Tenaga Kefarmasian di Puskesmas disusun sebagai acuan
penyelenggaraan pelatihan tersebut.
Kurikulum Pelatihan Pelayanan Kefarmasian bagi Tenaga
Kefarmasian di Puskesmas memuat struktur program pelatihan, Garis
Besar Program Pembelajaran (GBPP), alur proses pembelajaran serta
ketentuan peserta dan pelatih. Kurikulum pelatihan ini diharapkan dapat dijadikan panduan bagi pelatih dan penyelenggara pelatihan agar output pelatihan yang diharapkan dapat tercapai dan ilmu yang didapat oleh para peserta dapat berguna di tempat kerja masing-masing.
Write a public review